FASILITASI KERJASAMA PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH PERHUTANAN SOSIAL

 


Berdasarkan Pasal 123 (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi : Melaksanakan Fasilitasi Bimbingan Teknis, Pendampingan dan Pembinaan Kelompok Tani Hutan dalam mendukung kegiatan Perhutanan Sosial. KPH Sivia Patuju telah melaksanakan fasilitasi kerjasama usaha untuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu antara Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial dengan Mitra Usaha, diantaranya sebagai berikut:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar