Pemerintah menyiapkan sebuah program yang memastikan bahwa sarana pengentasan
kemiskinan masyarakat khususnya disekitar hutan dapat dilakukan dengan model
yang menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dengan setaraan
dan pelestarian lingkungan. Program ini adalah Program Perhutanan Sosial. Program Perhutanan Sosial sendiri
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan
dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial
akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak
pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat
dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah
lingkungan.
Masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari. Hingga saat ini, terdapat 3 kategori hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat. Hak untuk pengolahan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial. Pemerintah sendiri telah mentargetkan alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta Ha area hutan. Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya dan dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingkungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan. Keberadaan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Wilayah KPH Sivia Patuju Unit XVII sebagai berikut :
1. SK. Persetujuan HD Kajulangko
2. SK. Persetujuan HD Obo Balingara
3. SK. Persetujuan HD Takibangke
4. SK. Persetujuan HD Tampabatu
5. SK. Persetujuan HD Sansarino
6. SK. Persetujuan HKM Bantuga
7. SK. Persetujuan HKM Balanggala
8. SK. Persetujuan HKM Tampabatu
9. SK. Persetujuan HKM Uemakuni
10. SK. Persetujuan HKM Gapoktanhut Harapan Lestari
11. SK. Persetujuan HKM KTH Polopi
12. SK. Persetujuan HKM KTH Uejimi
13. SK. Persetujuan HD Pada Morampa
14. SK. Persetujuan HKM KTH Tampe Ntana
15. SK. Persettujuan HD Buyuntaripa
17. SK. Persetujuan HD Morante Tove
18. SK. Persetujuan HD Katopas
19. SK. Persetujuan HKM Malotong
Kerennn KPH nya pak Ambar..
BalasHapusBoleh kita study banding ke Ampana ini...