Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, antara lain diatur bahwa pemanfaatan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi dilakukan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui multi usaha kehutanan.
Pemberian PBPH baik pada Hutan Lindung maupun Hutan Produksi dilaksanakan dalam rangka peningkatan investasi bidang kehutanan, selain itu juga untuk memberikan kepastian usaha dan kepastian
Kawasan dengan tetap memperhatikan aspek ekologi, ekonomi dan sosial.
Data Keberadaan PBPH di wilayah UPTD KPH Sivia Patuju Unit XVI dan Unit XVII , adalah sebagai berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar