.jpeg)
Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan
Peraturan
Gubernur No. 45 Tahun 2016 ditetapkan
sebanyak 13 organisasi KPH, salah
satunya adalah KPH Sivia Patuju (KPHP Unit XVII). Secara kelembagaan, KPH
ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah naungan dan koordinasi
Dinas Kehutanan
Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja. Kesatuan Pengelolaan Hutan
yang telah terbentuk diharapkan
berperan dalam mendukung pengelolaan hutan lestari di Sulawesi
Tengah.
Dari
sisi kebijakan, upaya nyata pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan KPH
di Sulawesi Tengah tertuang secara eksplisit pada Renstra Sulawesi Tengah, yang
dipertegas melalui strategi pembangunan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah
tahun 2022 – 2031.
Di dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa Sulawesi Tengah akan meningkatkan
pengelolaan sumberdaya hutan dan lahan di tingkat tapak, meningkatkan
jumlah dan mutu produk hasil hutan alam dan hutan tanaman, meningkatkan
pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan,
mengoptimalkan tata kelola hutan untuk pengendalian DAS dan hutan lindung, menjalin
kemitraan dengan masyarakat dalam pengelolaan hutan, serta melakukan
pencegahan pelanggaran hukum lingkungan dan kehutanan.
PENDAHULUAN
C. Sasaran |
DESKRIPSI KAWASAN D. Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan E. Posisi Areal Kerja Dalam Tata Ruang dan Pembangunan Daerah F. Isu Strategis, Kendala dan Permasalahan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar