RPHJP Unit XVII

 


Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Peraturan Gubernur  No. 45 Tahun 2016 ditetapkan sebanyak 13 organisasi KPH, salah satunya adalah KPH Sivia Patuju (KPHP Unit XVII). Secara kelembagaan, KPH ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah naungan dan koordinasi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang telah terbentuk diharapkan berperan dalam mendukung pengelolaan hutan lestari di Sulawesi Tengah.

Dari sisi kebijakan, upaya nyata pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan KPH di Sulawesi Tengah tertuang secara eksplisit pada Renstra Sulawesi Tengah, yang dipertegas melalui strategi pembangunan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2022 – 2031. Di dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa Sulawesi Tengah akan meningkatkan pengelolaan sumberdaya hutan dan lahan di tingkat tapak, meningkatkan jumlah dan mutu produk hasil hutan alam dan hutan tanaman, meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan, mengoptimalkan tata kelola hutan untuk pengendalian DAS dan hutan lindung, menjalin kemitraan dengan masyarakat dalam pengelolaan hutan, serta melakukan pencegahan pelanggaran hukum lingkungan dan kehutanan. 


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Tujuan Pengelolaan

C. Sasaran

D. Ruang Lingkup

E. Batasan Pengertian



DESKRIPSI KAWASAN


A. Risalah Wilayah

B. Potensi Wilayah

C. Sosial Budaya

D. Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan

E. Posisi Areal Kerja Dalam Tata Ruang dan Pembangunan Daerah 

F. Isu Strategis, Kendala dan Permasalahan 



VISI DAN MISI


ANALISIS PROYEKSI


RENCANA KEGIATAN STRATEGIS





Tidak ada komentar:

Posting Komentar